Pedoman Dewan
Beranda
Hubungan Investor
Pedoman Dewan
Hubungan Investor
Dewan Komisaris dan Direksi sebagai organ utama Perusahaan memerlukan pedoman kerja yang mengatur tugas dan tanggung jawab masing-masing beserta hubungan kerja keduanya sesuai dengan prinsip-prinsip GCG. Pedoman Kerja Dewan Komisaris dan Direksi (Board Manual) dilakukan pembaharuan pada tahun 2019.
Dalam melaksanakan tugas kepengurusannya, Dewan Komisaris
dibantu oleh komite-komite di bawah Dewan Komisaris yang terdiri atas 2 (dua)
Komite. Ketua Komite dijabat oleh Komisaris, sedangkan anggota Komite dipilih
dan ditetapkan oleh Dewan Komisaris. Seluruh anggota Komite berasal dari luar
Perseroan dan tidak mempunyai kaitan dengan manajemen, kepemilikan dan kegiatan
usaha Perseroan serta memiliki kompetensi dan pengalaman yang diperlukan sesuai
dengan bidang tugasnya. Komite-komite tersebut antara lain Komite Audit dan
Komite GCG. Tugas Komite diantaranya direalisasikan dalam bentuk rapat dan kajian serta rekomendasi kepada Dewan Komisaris yang diatur dalam Piagam Komite yang merupakan Pedoman bagi Komite dalam melaksanakan Tugasnya