Pedoman Dewan

Beranda

Hubungan Investor

Pedoman Dewan

Dewan Komisaris dan Direksi sebagai organ utama Perusahaan memerlukan pedoman kerja yang mengatur tugas dan tanggung jawab masing-masing beserta hubungan kerja keduanya sesuai dengan prinsip-prinsip GCG. Pedoman Kerja Dewan Komisaris dan Direksi (Board Manual) dilakukan pembaharuan pada tahun 2019.

Dalam melaksanakan tugas kepengurusannya, Dewan Komisaris dibantu oleh komite-komite di bawah Dewan Komisaris yang terdiri atas 2 (dua) Komite. Ketua Komite dijabat oleh Komisaris, sedangkan anggota Komite dipilih dan ditetapkan oleh Dewan Komisaris. Seluruh anggota Komite berasal dari luar Perseroan dan tidak mempunyai kaitan dengan manajemen, kepemilikan dan kegiatan usaha Perseroan serta memiliki kompetensi dan pengalaman yang diperlukan sesuai dengan bidang tugasnya. Komite-komite tersebut antara lain Komite Audit dan Komite GCG. Tugas Komite diantaranya direalisasikan dalam bentuk rapat dan kajian serta rekomendasi kepada Dewan Komisaris yang diatur dalam Piagam Komite yang merupakan Pedoman bagi Komite dalam melaksanakan Tugasnya

Piagam Komite Investasi Dan Manajemen Risiko

Piagam Komite Nominasi Dan Remunerasi

Piagam Komite Audit PLN EPI 2023