Program Pengendalian Gratifikasi
Beranda
Hubungan Investor
Program Pengendalian Gratifikasi
Hubungan Investor
Program yang bertujuan untuk
mengendalikan penerimaan gratifikasi secara transparan dan akuntabel, melalui
serangkaian kegiatan, menunjuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) PLN Energi
Primer Indonesia dalam menjalankan fungsi pengendalian gratifikasi di PLN
Energi Primer Indonesia.
Insan PLN Energi Primer Indonesia
memegang teguh prinsip 4 NO's dalam penerapan SNI ISO 37001:2016 Sistem
Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), dengan Prinsip:
1. No Bribery (tidak boleh ada suap menyuap dan
pemerasan);
2. No Kickback (tidak boleh ada komisi, tanda
terima kasih baik dalam bentuk uang dan dalam bentuk lainnya);
3. No Gift (tidak boleh ada hadiah atau gratifikasi
yang bertentangan dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku);
4. No Luxurious Hospitality (tidak boleh ada
penyambutan dan jamuan yang berlebihan)
Setiap Insan PLN EPI wajib
melaporkan gratifikasi yang diterimanya sebelum 30 hari kerja melalui aplikasi
COS Terintegrasi dengan alamat https://cos.pln.co.id/