Program Pengendalian Gratifikasi

Beranda

Hubungan Investor

Program Pengendalian Gratifikasi

Program yang bertujuan untuk mengendalikan penerimaan gratifikasi secara transparan dan akuntabel, melalui serangkaian kegiatan, menunjuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) PLN Energi Primer Indonesia dalam menjalankan fungsi pengendalian gratifikasi di PLN Energi Primer Indonesia.

Insan PLN Energi Primer Indonesia memegang teguh prinsip 4 NO's dalam penerapan SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), dengan Prinsip:

1. No Bribery (tidak boleh ada suap menyuap dan pemerasan);

2. No Kickback (tidak boleh ada komisi, tanda terima kasih baik dalam bentuk uang dan dalam bentuk lainnya);

3. No Gift (tidak boleh ada hadiah atau gratifikasi yang bertentangan dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku);

4. No Luxurious Hospitality (tidak boleh ada penyambutan dan jamuan yang berlebihan)

Setiap Insan PLN EPI wajib melaporkan gratifikasi yang diterimanya sebelum 30 hari kerja melalui aplikasi COS Terintegrasi dengan alamat https://cos.pln.co.id/