Sistem Manajemen Anti Penyuapan

Beranda

Hubungan Investor

Sistem Manajemen Anti Penyuapan

Sistem Manajemen Anti Penyuapan dan SNI ISO 37001:2016 memberikan panduan untuk membantu organisasi baik sektor publik, swasta dan nirlaba dalam membangun, mengimplementasikan, dan terus meningkatkan program kepatuhan atau SMAP dengan tujuan untuk mengidentifikasi, mencegah, dan mendeteksi penyuapan. 

Insan PLN Energi Primer Indonesia bersama Stakeholder PLN Energi Primer Indonesia terapkan pelaksanaan Sistem Manajemen Anti Penyuapan SNI ISO 37001 : 2016 dengan prinsip 4 NO’s :

  1. No Bribery (hindari/menolak segala bentuk suap menyuap dan pemerasan).

  2. No Kickback (hindari/menolak meminta komisi, tanda terima kasih baik dalam bentuk uang dan dalam bentuk lainnya).

  3. No Gift (hindari/menolak penerimaan/ pemberian hadiah atau gratifikasi yang bertentangan dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku).

  4. No Luxurious Hospitality (hindari/menolak penyambutan dan jamuan yang berlebihan).

Secara garis besar, manfaat implementasi SMAP pada sistem PLN Energi Primer Indonesia antara lain adalah :

  1. Proses Bisnis lebih efisien

  2. Peningkatan GCG & Citra Perusahaan

  3. Memberikan kepercayaan investor & pelanggan

  4. Produk PLN Energi Primer Indonesia sesuai kebutuhan pelanggan