Suprihati
08 Nov 2024
79
100
PLN EPI Raih Sertifikasi SNI ISO 37301 2021 SMK pertama di PLN Group dan Sertifikasi SNI ISO 37001 2016 SMAP pertama di PLN Group yang terintegrasi dengan seluruh Anak Perusahaan
Press Release No. 072.PR/STH.06.01/PLNEPI0102/XI/2024
Jakarta, 8 November 2024 â PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI)
berhasil meraih sertifikasi dan mengimplementasikan Sistem Manajemen Kepatuhan
berbasis Standar Nasional Indonesia (SNI) ISO 37301:2021 dan Sistem Manajemen
Anti Penyuapan (SMAP) berbasis Standar Nasional Indonesia (SNI) ISO 37001:2016.
Sertifikasi ini diberikan oleh lembaga akreditasi PT TUV Nord Indonesia sebagai
bentuk komitmen PLN EPI dalam memerangi penyuapan, pelanggaran regulasi dan
menjaga tata kelola Perusahaan yang baik.
Sertifikasi Sistem
Manajemen Kepatuhan (SMK) di PLN EPI merupakan sertifikasi SMK pertama di dalam
PLN Group, sedangkan Sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di PLN
EPI adalah sertifikasi SMAP pertama yang terintegrasi dengan seluruh Anak Perusahaan.
Pencapaian ini menunjukkan komitmen kuat kami terhadap prinsip Environmental,
Social and Governance (ESG), kepatuhan dalam berbisnis, serta menambah
keyakinan para stakeholder untuk bekerja sama dengan PLN EPI dengan
penuh kepercayaan.
Direktur Utama PLN
EPI, Iwan Agung Firstantara, menyatakan bahwa seluruh pegawai PLN EPI untuk
selalu menjaga integritasnya, menjaga amanah jabatannya, senantiasa menjalankan
Good Corporate Governance (GCG), mematuhi segala ketentuan dan peraturan
yang berlaku, mematuhi kode etik (code of conduct), serta menerapkan
prinsip 4 No's dalam bekerja. Prinsip 4 No's tersebut meliputi No
Bribery (Tidak Ada Suap), No Kickback (Tidak Ada Imbalan), No
Gift (Tidak Ada Pemberian Hadiah atau Gratifikasi), dan No Luxurious
Hospitality (Tidak Ada Jamuan Mewah).
âDengan adanya
penerapan SMK dan SMAP, setiap pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai PLN EPI
akan dikenakan sanksi disiplin yang tegas, mulai dari penurunan jenjang karir
hingga sanksi pidana yang berujung pada pemecatan,â ujar Iwan.
Sebagai bagian dari
komitmen kepatuhan dan anti penyuapan, PLN EPI juga menerapkan proses Integrity
Due Diligence (IDD) untuk menyeleksi calon mitra bisnis. Dengan
IDD, PLN EPI dapat memitigasi risiko suap dari pihak mitra, memastikan mitra
memiliki aturan pencegahan korupsi dan hanya mitra yang memiliki integritas
tinggi yang akan bekerja sama. âProses filterisasi dengan IDD ini sangat
penting untuk memastikan kredibilitas mitra dan menjaga transparansi proses
bisnis di PLN EPI, sehingga reputasi Perusahaan tetap terjaga,â tambah Iwan.
PLN
EPI juga mengajak semua pemangku kepentingan, baik internal maupun eksternal,
untuk bekerja sama dalam mencegah korupsi dan mematuhi segala ketentuan dan
peraturan yang berlaku. Perusahaan menjamin kerahasiaan dan perlindungan kepada
siapa saja yang melaporkan indikasi pelanggaran melalui Whistle Blowing
System (WBS). Laporan WBS dapat dilakukan secara tanpa identitas (anonymous)
dan dapat disampaikan melalui email di wbpln@pln.co.id, telepon dan WA melalui
08119861901, surat kepada PT PLN (Persero) EVP Kepatuhan dan melalui aplikasi
COS di cos.pln.co.id.
"Jika
terdapat indikasi pelanggaran, segera laporkan melalui WBS. Kami menjamin
kerahasiaan dan perlindungan bagi setiap pelapor yang memiliki itikad baik
dalam membantu mencegah pelanggaran dan tindak pidana korupsi di PLN EPI,â
tutup Iwan.
Narahubung
Mamit Setiawan
Sekretaris
Perusahaan
PT PLN Energi
Primer Indonesia
021-21684025
Sekilas Tentang
PLN EPI
PT
PLN Energi Primer Indonesia merupakan sub holding PLN yang didirikan untuk
memastikan ketersediaan pasokan suplai energi primer melalui Konsolidasi Proses
Pengadaan & logistik, Pencarian Sumber Energi Primer serta Pengembangan
Ekosistem yang resilient dan rantai pasok yang kuat. Memiliki Visi menjadi
solusi energi primer terintegrasi No 1 se-Asia Tenggara
Bagikan berita